Trobosan baru Pemkot Metro ingin memantapkan keterbukaan informasi dengan menggelar Coaching Clinic untuk Pengelola Informasi Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Hal ini merupakan wujud komitmen yang nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, salah satunya dengan menggelar coaching clinic penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan di OR Setda Kota Metro, Rabu (10/09/2025).
Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Diskominfo Kota Metro, Achmad Ansori, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.
“Keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan informasi yang akurat dan mudah diakses, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan hari ini juga bagian dari komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. “Coaching clinic ini adalah salah satu upaya untuk memastikan bahwa seluruh pengelola informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, ”paparnya.
Tak hanya itu, coaching clinic juga difokuskan pada peningkatan kompetensi operator web Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada website plid.metrokota.go.id.
“Website PLID adalah gerbang utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Oleh karena itu, penting bagi para operator untuk memiliki kemampuan mengelola website dengan baik, menyajikan informasi secara akurat dan mudah dipahami, serta responsif terhadap permohonan informasi,” jelasnya.
Ansori juga berharapa, setelah mengikuti coaching clinic ini para operator web PLID dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta mampu mengimplementasikan standar pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pejabat Fungsional, Velita Puji Astuti, menjelaskan bahwa informasi yang disebarluaskan pada website PLID juga memiliki batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“PLID Kota Metro berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Namun, kami juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU KIP, yang mengatur batasan-batasan informasi yang boleh diakses publik,”ungkap Veli.
Dalam UU KIP mengamanatkan badan publik, termasuk PLID, untuk menyediakan tiga jenis informasi utama yaitu Informasi Berkala yang diumumkan secara rutin dan berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali, Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan segera jika menyangkut kepentingan publik yang mendesak, Informasi Tersedia Setiap Saat yang dapat diakses oleh masyarakat melalui permohonan.
Selain itu, UU KIP juga mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan, demi melindungi kepentingan yang lebih besar sehingga informasi tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada publik.
“Jika ada permohonan informasi yang ditolak, maka operator akan memberikan penjelasan tertulis yang jelas mengenai alasan penolakan dan dasar hukumnya,” tambahnya.
Dengan memahami batasan-batasan informasi yang boleh dan tidak boleh disebarluaskan, dirinya berharap operator PLID Kota Metro dapat memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, sambil tetap menjaga kepentingan yang lebih besar. (adv)